KPU Depok Minta Parpol Tidak Melibatkan Banyak Massa Saat Mendaftarkan Bacaleg
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna sebut pelaksanaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) akan berlangsung hingga 14 Mei 2023.
Nana menerangkan bahwa pendaftaran sudah dilakukan sejak 1 Mei 2023.
"Untuk jam pendaftaran, sejak tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 kami menerima dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB," ucap Nana, dikutip Selasa (9/5).
Baca Juga:
Sementara, pada hari terakhir pihaknya menyebut pendaftaran akan diberikan waktu hingga malam hari.
"Di 14 Mei 2023, pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar setiap partai politik (Parpol) dalam memaklumi kantor KPU yang terbatas, sehingga tidak perlu membawa banyak kader dan simpatisan.
"Karena keadaan kantor kami terbatas, tentu kami berharap Parpol bisa datang dan hadir itu tidak juga terlalu melibatkan banyak massa," jelasnya.
Dalam waktu pendaftaran yang tinggal beberapa hari lagi, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan seluruh Parpol yang ada.
Ketua KPU Depok, Nana Shobarna mengimbau kepada seluruh Parpol yang datang untuk mendaftarkan bacaleg agar tidak melibatkan massa yang banyak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News