Dugaan Pungli di SMA Negeri 22 Bandung, Orang Tua Siswa Mutasi Dimintai Uang Rp 10 Juta
"(Pungli) tersebut atas persetujuan atau diketahui oleh kepala sekolah saudara H terhadap orang tua siswa mutasi," sambungnya.
Awalnya, kata Yudi, ER meminta uang sebesar Rp 20 juta. Orang tua siswa merasa keberatan sampai akhirnya dilakukan negosiasi.
"Ada tawar menawar menjadi Rp 15 juta, kemudian ditawar lagi akhirnya sepakat Rp 10 juta. Ternyata tim melakukan pemeriksaan yang mutasi itu ada tiga orang," ungkapnya.
Menurutnya, setalah dilakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti telah terjadi pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk mutasi siswa.
"Tetapi alasan apa pun tidak ada dasar mengenai persyaratan umum mau pun persyaratkan khusus untuk dikenai biaya, itu tidak ada. Jika ada pungutan, di SOP nya akan dikenakan sanksi yang berlaku," tambahnya.
Kini, kedua terduga pelaku pungli tersebut statusnya masih sebagai terperiksa.
Pihaknya bakal menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti akan digelar yustisi, itu mekanismenya. Apakah nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, apakah nanti masuk ke Krimsus atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 tahun 2021, tentang disiplin ASN," katanya. (mcr27/jpnn)
Dua pejabat sekolah di SMA Negeri 22 Bandung diduga melakukan pungli terhadap orang tua siswa yang akan melakukan mutasi. Begini kronologisnya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News