PHL TPU Cikadut Ancam Pemkot Bandung, Ini Jawaban Bambang Suhari
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kontrak pekerja harian lepas (PHL) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut khusus Covid-19.
Pasalnya, saat ini jumlah korban yang meninggal akibat Covid-19 di Bandung angkanya sudah nol.
"Sehingga tahun 2022 kami tidak menganggarkan kembali untuk pembayaran honorarium PHL untuk pemikul jenazah," kata Bambang Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemakaman (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari di Bandung, Rabu (22/12).
Bambang menjelaskan, kondisi ini sama halnya dengan pengurangan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 di Bandung.
Pemutusan hubungan kerja yang selama ini dilakukan seiring dengan angka Covid-19 yang terus melandai.
Pemkot Bandung, lanjut Bambang, tahun depan akan lebih fokus pada sektor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bandung.
Dana uang penanganan Covid-19 perlahan beralih, termasuk uang yang selama ini dipakai untuk mengontrak PHL di TPU Cikadut khusus Covid-19.
"Mohon maaf kepada warga pemikul yang ada di sana, khusus untuk pemikulan jenazah akibat korban Covid-19 itu oleh kami tidak akan dilanjutkan dan cukup sampai 2021," ujar Bambang.
Para PHL TPU Cikadut Bandung tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya. Simak penjelasan Distaru Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News