Diputus Kontrak Kerja, PHL TPU Cikadut Ancam Pemkot Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Puluhan pekerja harian lepas (PHL) di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut mengancam akan ada pungutan liar kembali, jika kotrak para pemikul jenazah Covid-19 diputus Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Koordinator PHL TPU Cikadut khusus Covid-19 Fajar mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai pemutusan kontrak kerja dari Dinas Tata Ruang dan Pemakaman Kota Bandung.
Selain tidak bisa mengawasi pungli. Fajar mengancam, puluhan PHL di TPU Cikadut akan melakukan aksi unjuk rasa.
"Jika jawaban Pak Bambang (Kepala Distaru) seperti itu (pemutusan kontrak kerja), kami siap menutup segala aktivitas di area pemakaman Cikadut," kata Fajar di Bandung, Rabu (22/12).
Selain itu Fajar meminta Pemkot Bandung mempekerjakan warga sekitar di TPU Cikadut.
Hal itu harus dilakukan, jika Pemkot tidak ingin ada pungutan liar di TPU Cikadut.
"70 persen pekerja pemakaman harus melibatkan orang daerah (Cikadut)," kata Fajar.
Untuk diketahui sebelumnya, pada Juli 2021 pernah terjadi kasus pungutan liar di TPU Cikadut. Dikabarkan, para pemikul jenazah Covid-19 meminta uang jasa dengan nominal fantastis kepada keluraga pasien Covid-19, mulai dari Rp 1 Juta hingga Rp 4 Juta.
Puluhan PHL TPU Cikadut khusus Covid-19 di Bandung bakal melakukan aksi demosntran sebagai bentuk protes pemutusan kerja oleh Pemkot Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News