Polisi Tangkap Pria Penganiaya Kekasih yang Viral di Media Sosial
"Proses penangkapan pelaku sudah dilakukan, penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam," tutur Eko.
Eko menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan polisi, pelaku DR positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam yang menjadi pemicu dirinya melakukan tindakan kekerasan.
"Pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam," kata Eko.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya foto yang memperlihatkan seorang wanita dengan luka lebam viral di media sosial twitter.
Diduga, wanita tersebut merupakan korban penganiyaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri di Kabupaten Sumedang. (mar5/jpnn)
Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku penganiayaan seorang kekasih yang sempat viral di media sosial
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News