Polisi Tangkap Pria Penganiaya Kekasih yang Viral di Media Sosial

Kamis, 16 Desember 2021 – 00:05 WIB
Polisi Tangkap Pria Penganiaya Kekasih yang Viral di Media Sosial - JPNN.com Jabar
Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

"Proses penangkapan pelaku sudah dilakukan, penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam," tutur Eko.

Eko menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan polisi, pelaku DR positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam yang menjadi pemicu dirinya melakukan tindakan kekerasan.

"Pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam," kata Eko.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya foto yang memperlihatkan seorang wanita dengan luka lebam viral di media sosial twitter.

Diduga, wanita tersebut merupakan korban penganiyaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri di Kabupaten Sumedang. (mar5/jpnn)

Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku penganiayaan seorang kekasih yang sempat viral di media sosial

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News