Sembilan Pelajar Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi di Cianjur

Sabtu, 11 Desember 2021 – 10:08 WIB
Sembilan Pelajar Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi di Cianjur - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pengeroyokan. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap sembilan orang pelajar SMK di Cianjur. Mereka ditangkap lantaran melakukan pembacokan terhadap Agil (17) siswa SMK di Desa Bunisari, Warungkondang, Cianjur hingga mengalami luka bacokan cukup serius. 

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban sedang bermain dengan temannya di Kampung Bojongkoneng, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, tiba-tiba didatangi gerombolan pelaku yang langsung menusukan senjata tajam ke arah korban. 

Korban yang tidak menyangka akan diserang para pelaku, tidak dapat menghindar sehingga mengalami luka bacokan di sejumlah anggota tubuhnya seperti luka sobek di bagian kaki, pantat dan luka sobek di bagian punggung. 

Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibantu warga sekitar dibawa ke rumah sakit. 

Tidak berselang lama, Polisi berhasil menangkap para pelaku bernisial M (18), MR (18), IR (18), MS (18), MA (17), AN (17), PM (17), S (16), dan MZ (17). Mereka diamankan di kediamannya masing-masing. 

"Dari tangan pelajar tersebut, petugas mengamankan beberapa jenis senjata tajam yang dipakai membacok korban, tiga unit sepeda motor. Kesembilan orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kekerasan terhadap korban," ucap Doni, Jumat (10/12). 

Atas perbuatannya, Doni menambahkan, lima orang tersangka yang masih duduk dibangku sekolah tersebut, akan dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah cukup umur, akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 penjara. 

Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibantu warga sekitar dibawa ke rumah sakit.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News