Kajati Jabar Asep Siap Jadi JPU di Persidangan Herry Wiryawan

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan perhatian khusus pada persidangan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wiryawan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung.
Tidak tanggung-tanggung, Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pencabulan tersebut.
Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus pencabulan Herry Wirawan yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Kajati Jabar, Pemprov Jabar, Kementerian Agama (Kemenag), dan pihak terkait lainnya.
"Pada kesempatan ini bagaimana komitmen yang sepakati bersama, Kejati Jabar akan turun langsung jadi jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya pada terdakwa," ucap Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam konfrensi pers di Kantor Kajati Jabar, Selasa (14/12).
Bintang menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan hukuman yang diberikan setimpal bagi terdakwa Herry Wirawan atas perbuatannya.
Pasalnya, lanjut Bintang, kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 korban santriwatinya sudah termasuk pada kejahatan luar biasa.
"Kejahatan luar biasa ini memerlukan energi yang luar biasa juga dalam penanganan kasus. Supaya korban juga bisa mendapatkan keadilan," tegas Bintang.
Sementara itu, Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana mengaku siap mengawal jalannya proses persidangan dengan terdakwa Herry Wiryawan. Ia ingin memastikan hukuman yang diberikan terhadap terdakwa setimpal dengan perbuatannya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan memastikan proses peradilan terhadap Herry Wiryawan setimpal dengan perbuatannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News