Lima Pengamen di Depok Tega Perkosa Teman Sendiri Secara Bergiliran
Senin, 31 Januari 2022 – 17:45 WIB
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 285 dan 289 pemerkosaan dan atau pencabulan KUPH, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Hari ini semua sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan. Nantinya, korban juga akan mendapatkan perlindungan dari lembaga terkait,” pungkas Yogen. (mcr19/jpnn)
Empat pemuda yang berprofesi sebagai pengamen jalanan ditetapkan sebagai tersangka karena telah memerkosa rekannya sendiri secara bergilir
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News