Lima Pengamen di Depok Tega Perkosa Teman Sendiri Secara Bergiliran

Senin, 31 Januari 2022 – 17:45 WIB
Lima Pengamen di Depok Tega Perkosa Teman Sendiri Secara Bergiliran - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

 Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 285 dan 289 pemerkosaan dan atau pencabulan KUPH, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Hari ini semua sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan. Nantinya, korban juga akan mendapatkan perlindungan dari lembaga terkait,” pungkas Yogen. (mcr19/jpnn)

Empat pemuda yang berprofesi sebagai pengamen jalanan ditetapkan sebagai tersangka karena telah memerkosa rekannya sendiri secara bergilir

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News