Dihadirkan dalam Konfrensi Pers, Lihat Tampang Ketum GMBI
"Salah satunya Ketua UMUM GMBI atas nama FR yang ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jaar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1).
Dalam kasus itu, Ibrahim menyebut, Fauzan disebut berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkistis ketika demo.
Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
"Keterlibatan ketua umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," kata Ibrahim. (mcr27/jpnn)
Ketum GMBI ditetapkan sebagai tersangka kericuhan di Mapolda Jabar, lihat tampangnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News