Penunggang Macan Lodaya Polda Jabar Ditetapkan sebagai Tersangka
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Penunggang Macan Lodaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan di Mapolda Jabar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan 11 anggota ormas GMBI sebagai tersangka demo anarkistis di Mapolda Jabar, Kamis (27/1).
Satu di antaranya yang jadi tersangka adalah penunggang patung Macan Lodaya berinisial JJ.
"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh orang pemimpin-pemimpinnya, empat orang perusakan pagar. Nah dia (penunggang patung) ada di antara yang empat orang itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Sabtu (29/1).
Ibrahim menuturkan, penunggang patung Macan Lodaya tersebut terbukti turut serta melakukan perusakan pagar di Mapolda Jabar.
"Dia juga terbukti melakukan perusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kami tidak fokus kepada maungnya (macan), tetapi memang perusakan pagar yang terbukti dia lakukan," ujarnya.
Ada pun pasal yang dikenakan pada pelaku JJ yakni Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman mencapai sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, ormas GMBI melakukan aksi demo berujung anarkistis di depan Mapolda Jabar pada (27/1) lalu.
Polda Jabar menetapkan pelaku penunggang Macan Lodaya dalam kericuhan ormas GMBI di Mapolda Jabar ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News