Mengejutkan, Sebegini Bayaran Kurir Ganja yang Ditangkap di Depok
Rabu, 26 Januari 2022 – 21:45 WIB
![Mengejutkan, Sebegini Bayaran Kurir Ganja yang Ditangkap di Depok - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/26/konferensi-pers-kasus-penangkapan-kurir-narkoba-di-polres-me-hx9v.jpg)
Konferensi pers kasus penangkapan kurir narkoba, di Polres Metro Depok, Rabu (26/1).
Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
"Diduga, sasaran pengguna narkobanya berusia 20 hingga 30 tahun," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1. Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mcr19/jpnn)
Mengejutkan, sebegini bayaran kurir narkoba pembawa ganja 17 kilogram yang ditangkap di Depok.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News