Mengejutkan, Sebegini Bayaran Kurir Ganja yang Ditangkap di Depok

Rabu, 26 Januari 2022 – 21:45 WIB
Mengejutkan, Sebegini Bayaran Kurir Ganja yang Ditangkap di Depok - JPNN.com Jabar
Konferensi pers kasus penangkapan kurir narkoba, di Polres Metro Depok, Rabu (26/1). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

"Diduga, sasaran pengguna narkobanya berusia 20 hingga 30 tahun," tutur Zulpan. 

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1. Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mcr19/jpnn)

Mengejutkan, sebegini bayaran kurir narkoba pembawa ganja 17 kilogram yang ditangkap di Depok.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News