Sempat Buron Satu Tahun, Pelaut Pembunuh Istri Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Januari 2022 – 10:30 WIB
Sempat Buron Satu Tahun, Pelaut Pembunuh Istri  Ditangkap Polisi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: JPNN.com

"Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan laut, dia setiap perjalanan menghabiskan waktu empat bulan, lalu pulang seminggu, kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Wirdhanto, sebelum melakukan aksinya pelaku sempat cekcok dengan korban karena meminta cerai. Namun pelaku menolaknya hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai membunuh istrinya itu, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Seorang pelaut ditangkap karena membunuh istrinya sendiri di Kabupaten Garut. Ia sempat buron selama satu tahun

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News