Sempat Buron Satu Tahun, Pelaut Pembunuh Istri Ditangkap Polisi
"Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan laut, dia setiap perjalanan menghabiskan waktu empat bulan, lalu pulang seminggu, kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Wirdhanto, sebelum melakukan aksinya pelaku sempat cekcok dengan korban karena meminta cerai. Namun pelaku menolaknya hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai membunuh istrinya itu, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang pelaut ditangkap karena membunuh istrinya sendiri di Kabupaten Garut. Ia sempat buron selama satu tahun
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News