Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak di Depok Kembali Jalani Sidang Dakwaan

Senin, 24 Januari 2022 – 22:00 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak di Depok Kembali Jalani Sidang Dakwaan - JPNN.com Jabar
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu. Foto : Dokumen Kejari Depok.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Geraja Santo Herkulanus Depok,  Syahril Parlindungan Marbun kembali didakwa dengan kasus serupa.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjelaskan, pada Minggu 29 Desember 2019, sekira jam 11 bertempat di Gereja Santo Herkulanus Syahril melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

"Pada 24 Januari 2022, sudah dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa atas nama Syahril Parlindungan Marbun," ucapnya, Senin (24/1).

Andi Rio menyebut, terdakwa dikenakan dakwaan primair Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, dikenakan pula dakwaan subsidair Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76 E UU 35 2014 Juncto UU 17 Tahun 2016.

Dia menuturkan, setelah dibacakan dakwaan oleh JPU, penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk mengajukan eksepsi.

“Karena sudah dibacakan dakwaan, penasihat hukumnya mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Penasihat hukum meminta waktu dua minggu, jadi 7 Februari mendatang dengan agenda eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum," tuturnya.

Sebelumnya, Syahril Parlindungan Marbun telah dijatuhkan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok atas pencabulan kepada dua anak, dengan hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta serta restitusi untuk dua korban senilai Rp 18 juta. (mcr19/jpnn)

Pelaku kekerasan seksual kepada anak di Geraja Santo Herkulanus Depok Syahril Parlindungan Marbun kembali didakwa dengan kasus serupa, setelah dijatuhkan vonis 15 tahun penjara

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News