Divonis 14 Tahun Penjara, Bruder Angelo Minta Banding
Bayu menyebut, vonis 14 tahun terlalu berlebihan terhadap apa yang tidak dipertimbangkan.
“Harusnya dibebaskan dong, tidak ada saksi,” tegasnya.
“Kan katanya ada delapan orang anak di dalam angkot, tetapi yang dijadikan saksi hanya dua orang anak, dua anak tersebut pun bicara tidak pernah ikut potong rambut, enam orang anaknya kemana?,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dengan dengan denda Rp 100 juta, atas perbuatan cabul yang dilakukannya.
Terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Ahmad Fadil dalam persidangan di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/1).
Pria yang merupakan biarawan katolik ini dikenakan Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mcr19/jpnn)
Setelah dijatuhkan vonis 14 tahun penjara, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Bruder Angelo bersama kuasa hukumnya akan mengajukan banding dan meminta dibebesakan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News