Divonis 14 Tahun Penjara, Bruder Angelo Minta Banding
jabar.jpnn.com, DEPOK - Setelah dijatuhkan vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Bruder Angelo dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding dan meminta dibebaskan.
Disaat hakim akan membacakan vonis, terlihat Bruder Angelo menadahkan kedua tangannya seraya berdoa jelang putusan yang akan dijatuhkan.
“Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh bapa di surga, izin roh kudus saya minta banding,” ucap Bruder Angleo yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Depok, Kamis (20/1).
Sementara, Kuasa Hukum Bruder Angelo Bayu Ferianto menyesalkan vonis hakim atas kliennya.
Menurutnya, ada beberapa fakta yang tidak menjadi pertimbangan hakim di persidangan.
“Saat kejadian, di dalam angkot itu ada saksi fakta yang namanya S, dan A yang menerangkan bahwa saksi fakta tersebut tidak pernah potong rambut. Tetapi, majelis hakim tidak mempertimbangkan, kesaksian dari anak saksi inisial A dan S,” ujar Bayu seusai persidangan.
Dirinya menyebut, dari delapan anak yang berada di dalam angkot tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan dalam persidangan.
“Ada dua saksi anak yang dihadirkan, namun tidak pernah ikut potong rambut diluar. Saksi kami menerangkan bahwa ia dipotong rambutnya oleh abang-abang di panti, tidak pernah ada yang keluar. Itu yang kami sesalkan mengapa tidak dipertimbangkan," tuturnya.
Setelah dijatuhkan vonis 14 tahun penjara, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Bruder Angelo bersama kuasa hukumnya akan mengajukan banding dan meminta dibebesakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News