Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Polres Sukabumi Periksa 2 Pegawai BPN

Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudinn melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019. Polisi pun menindaklanjuti laporan itu,
Dedy menjelaskan RR di depan penyidik berdalih sudah mempunyai sertifikat tanah itu dan mengajukan permohonan SHM atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar adanya surat pelepasan hak (SPH) pada 2014.
Namun, RR tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin. "Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan," tutr Dedy.
Perwira menengah kepolisian itu menegaskan kasus itu sudah masuk penyidikan. "Tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, setelah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait banyak beredarnya kepemilikan SHM, khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya.
Dia menyangsikan legalitas SPH dan prosedur persyaratan lainnya yang menjadi dasar terbitnya SHM.
"Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami prosedur pengajuan SPH hingga terbit SHM dan kami pun terus memburu siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah," katanya.(antara/jpnn)
Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah. Dua diantaranya merupakan pegawai BPN
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News