Begini Kronologis Kasus Anak 14 Tahun Diperkosa dan Dijual di Bandung
Lebih lanjut, kata Rudi, saat ini pihaknya sudah mengamankan para pelaku sejumlah 3 orang dan tengah dalam proses penyelidikan.
"Prosesnya masih dalam pemeriksaan, masih penyelidikan juga," tuturnya.
Ada pun ketiga pelaku disangkakan dengan pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami proses dan lakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Semoga cepat selesai disidangkan," kata Rudi.
Diketahui sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan unggahan netijen yang mengungkap adanya peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan tiga orang dewasa.
Tidak cuma diperkosa, korban juga dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui layanan aplikasi MiChat. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan tiga orang pemerkosa anak di bawah umur. Begini kronologisnya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News