Sidang Herry Wirawan Digelar Tertutup dan Hadirkan Saksi korban
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (21/12).
Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi korban. Sidang pun dipimpin Ketua Majelis hakim Yohannes Purnomo dan anggota majelis Riyanto dan Eman Sulaeman.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, persidangan ini dilakukan tertutup. Sejumlah awak media tampak memenuhi halaman depan ruang sidang di PN Bandung.
Juru Bicara PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, agenda sidang hari ini menghadirkan tiga orang saksi korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Hari ini, sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi anak. Informasinya tiga saksi, tetapi saya tidak tahu apakah semua saksi hari ini dihadirkan atau ada yang daring," ucap Wasdi.
Wasdi menyebutkan, sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan telah digelar tujuh kali di PN Bandung.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana akan bertindak langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
"Dipantau langsung oleh pak ketua kajati," ujarnya.
Sidang lanjutan kasus pencabulan belasan santriwati kembali digelar di PN Bandung. Terdakwa Herry Wirawan Jalani persidangan dari Rutan Kebonwaru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News