Begini Kata Kriminolog Unpad Terkait Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan

Jumat, 17 Desember 2021 – 16:10 WIB
Begini Kata Kriminolog Unpad Terkait Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar turut angkat bicara terkait desakan masyarakat yang menginginkan terdakwa pencabulan 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar turut angkat bicara terkait desakan masyarakat yang menginginkan terdakwa pencabulan 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan, diberikan hukuman kebiri.

Menurutnya, hukuman kebiri selalu digaungkan sejak lama jika ada kasus pencabulan atau pemerkosaan anak dibawah umur. Namun, kata Yesmil, usulan tersebut nyatanya mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, diantaranya dari pakar kedokteran.

"Urusan kebiri kan sudah dari dulu, kemudian pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya dan juga dari sekian ratus negara hampir tidak ada yang menerapkan kebiri," ucap Yesmil saat dihubungi wartawan, Jumat (17/12).

Yesmil mengungkapkan, hukuman yang pantas diberikan untuk Herry Wirawan adalah pidana maksimal dari undang-undang perlindungan anak serta tambahan hukuman dari majelis hakim yang memimpin persidangan.

Pasalnya, lanjut Yesmil, penerapan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati pun sulit diterapkan dalam kasus Herry Wirawan.

"Sulit untuk memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Orang kayak gini sama negara juga dikasih pengacara, jadi paling diberikan hukuman maksimal dan tambahan bisa mulai dari denda dan yang berkaitan dengan kerja sosial itu bisa dilakukan," ujar Yesmil.

Lebih lanjut, Yesmil menambahkan, terdakwa Herry Wirawan sebaiknya dikurung di Lemabaga Permasyarakatan (Lapas) yang jauh dari hiruk pikuk kota. Sehingga para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur merasa terasingkan.

"kalau bisa dikurungnya jangan di Kota, tapi di Nusakambangan jadi berat," kata Yesmil.

Kriminolog Unpad Yesmil Anwar menilai hukuman kebiri bagi terdakwa pencabulan 13 santriwati di Bandung tidak menyelesaikan permasalahan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News