Enggak Ada Kapoknya, Dua Residivis Maling Motor Lagi di Sukabumi
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Dua orang maling spesialis pencurian kendaraan roda dua berinsial N (45) dan RS (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Keduanya merupakan pemain lama di bidang curi mencuri sepeda motor. Pasalnya, mereka adalah residivis dengan kasus serupa.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, menjelaskan penangkapan kedua maling tersebut berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor.
Dedy menuturkan, dalam melancarkan aksinya keduanya menjebol tembok samping rumah korban dengan menggunakan obeng dan linggis.
"Dua residivis berinisial N (45) dan RS (47) mengincar sepeda motor warga yang diparkir sembarangan hingga menjebol rumah untuk menguras seluruh barang berharga milik korban," ucap Dedy di Mapolres Sukabumi, Senin (20/12).
Dedy menuturkan, Setelah meminta keterangan dari korban dan saksi, Polsek Ciracap berkoordinasi dengan Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi untuk melakukan pengejaran kepada N dan RS.
Baca Juga:
"Berkat kerja sama tim gabungan, kedua tersangka yang melakukan aksinya berhasil ditangkap pada Senin dini hari di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Surade dan Kalibunder," katanya.
Petugas menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan, sebilah linggis dan obeng kecil yang digunakan untuk menjebol rumah korban. (antara/jpnn)
Dua maling spesialis pencurian sepeda motor bobol tembok rumah warga saat beraksi
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News