Begini Kata Kriminolog Unpad Terkait Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan
Jumat, 17 Desember 2021 – 16:10 WIB

Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar turut angkat bicara terkait desakan masyarakat yang menginginkan terdakwa pencabulan 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya dengan ancaman pidana 15 tahun.
Sedangkan dakwaan subsider, Herry dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mar5/jpnn)
Kriminolog Unpad Yesmil Anwar menilai hukuman kebiri bagi terdakwa pencabulan 13 santriwati di Bandung tidak menyelesaikan permasalahan
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News