Begini Kata Kriminolog Unpad Terkait Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan

Jumat, 17 Desember 2021 – 16:10 WIB
Begini Kata Kriminolog Unpad Terkait Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar turut angkat bicara terkait desakan masyarakat yang menginginkan terdakwa pencabulan 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya dengan ancaman pidana 15 tahun.

Sedangkan dakwaan subsider, Herry dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mar5/jpnn)

Kriminolog Unpad Yesmil Anwar menilai hukuman kebiri bagi terdakwa pencabulan 13 santriwati di Bandung tidak menyelesaikan permasalahan

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News