Eksistensi UU Keolahragaan Minim, Komisi X DPR RI dan Kemenpora Kritisi Liga di Indonesia

jabar.jpnn.com, BANDUNG - DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terus menyosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan pada kenyataannya implementasi UU Keolahragaan belum diterapkan dengan baik.
Pemerintah pusat dan daerah masih belum paham terhadap keberadaan UU tersebut, bahkan organisasi induk sepak bola Indonesia, PSSI tidak mengetahui UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Makanya kami (bersama) Kemenpora melakukan sosialisasi di seluruh daerah. Itu Sebabnya kami bukan hanya merevisi tetapi merombak semua UU Olahraga,” katanya di Bandung, Minggu (13/11).
Kata Dede, pihaknya meyakini apabila UU yang berisikan 23 bab dan 110 pasal diterapkan oleh panitia penyelenggara (panpel) Liga 1, maka insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang tidak akan terjadi.
Hal itu karena dalam UU itu sudah jelas mengatur berbagai macam ihwal pelaksanaan pengamanan keolahragaan, termasuk sepak bola.
“Peristiwa yang mengakibatkan bencana kemanusiaan itu tidak akan terjadi jika UU Keolahragaan ini dibaca dan dilaksanakan oleh liga,” tutur dia.
Maka dari itu, melalui sosialisasi ini dia mendorong agar PSSI dan panpel Liga 1 segera membuat SOP penyelenggaraan sepak bola yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf melakukan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News