Persib Didenda Rp 95 Juta dan Pertandingan Tanpa Penonton

Senin, 27 Juni 2022 – 16:45 WIB
Persib Didenda Rp 95 Juta dan Pertandingan Tanpa Penonton - JPNN.com Jabar
Bobotoh menyalakan flare atau suar dalam pertandingan Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (17/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kemudian, dalam surat dengan nomor 10/PP/SK/PANDIS/VI/2022 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku penonton, Persib Bandung pun mendapatkan sanksi dari panitia.

Hal ini disebabkan adanya penonton yang menyorotkan sinar laser (warna hijau) ke arah kiper Persebaya Surabaya Andhika Ramadhani, saat akan dilakukan tendangan bebas dari tim Persib Bandung ke arah gawang Persebaya Surabaya, serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

“Merujuk kepada Pasal 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) Jo Pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, klub Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5.000.000,” jelasnya.

Untuk surat terakhir dengan nomor 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022 terhadap tingkah laku penonton. Persib kembali mendapatkan sanksi dari panitia.

Sanksi ini dikarenakan terjadi penyalaan flare atau suar oleh penonton dalam jumlah banyak pada area Tribun Utara, Timur, dan Serlatan serta terjadi penyalaan smoke bomb (warna asap hijau) dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

“Persib didenda Rp 40.000.000. Pengulangan pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” jelasnya.

Atas semua sanksi tersebut, tim Persib Bandung tidak bisa mengajukan banding. (mcr27/jpnn)

Panitia Piala Presiden memberikan sejumlah sanksi kepada Persib Bandung atas insiden meninggalnya dua Bobotoh di Stadion GBLA.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News