Peraih Medali Emas PON-XXI Dapat Rp100 Juta dari Pemkab Bekasi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyerahkan bonus kepada atlet peraih medali Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan serta kerja keras mengharumkan nama daerah.
Penyerahan bonus atlet dilakukan secara simbolis bertepatan momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-41.
"Nanti kami hitung dahulu secara keseluruhan termasuk bonus atlet-atlet Peparnas yang baru saja kami lepas menuju Solo. Tidak ada yang dibedakan antara bonus atlet PON dengan disabilitas," kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
Ia mengatakan sesuai janji pemerintah daerah, nominal bonus yang diberikan untuk satu medali emas PON 2024 adalah senilai Rp100 juta, perak Rp75 juta dan perunggu Rp50 juta.
Di ajang olahraga terbesar nasional itu atlet Kabupaten Bekasi mampu menyumbangkan total 148 medali dengan rincian 53 medali emas, 40 perak dan 55 perunggu untuk kontingen Jawa Barat.
"Bonus juga kami berikan kepada pelatih dengan nominal Rp40 juta untuk emas, Rp30 juta perak, serta Rp20 juta untuk medali perunggu. Seluruh pajak bonus ditanggung pemerintah daerah," katanya.
Pihaknya mengupayakan penyaluran bonus dapat direalisasikan pada triwulan pertama tahun 2025 melalui skema transfer langsung ke masing-masing nomor rekening atlet dan pelatih penerima bonus.
"Seperti saat pencairan bonus atlet Porprov 2022, kita cairkan sesegera mungkin dan ini menjadi prioritas kita, terlebih atlet-atlet kita sudah berkontribusi besar mengantarkan Jawa Barat mewujudkan hattrick juara PON," ucapnya.
Pemkab Bekasi menyerahkan bonus kepada atlet peraih medali Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News