Oknum Bobotoh Kembali Jadi Biang Kerok Atas Sanksi untuk Persib
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Persib Bandung lagi-lagi harus dijatuhi sanksi Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akibat ulah suporternya sendiri.
Kali ini, Komdis PSSI menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada Persib dikarenakan ada suporter yang hadir pada pertandingan tandang melawan Persik Kediri di Stadion Brawijaya, pada Jumat (28/7).
Sanksi tersebut dijatuhkan Komdis karena Persib sudah melanggar Pasal 51 ayat 6 Regulasi kompetisi Liga 1 musim 2023/2024, dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023 yang mengatur tentang larangan suporter tim tamu hadir di pertandingan tandang.
Dalam salinan putusan yang diterima manajemen, Komdis PSSI menyebutkan, keputusan sanksi atas kedatangan suporter Persib di Stadion Brawijaya tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan sudah terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin tersebut.
Vice President Operasional PT Persib Bandung Bermartabat Andang Ruhiat menuturkan, pihaknya prihatin dan sangat menyayangkan adanya sanksi akibat perilaku anggota komunitas bobotoh itu.
Padahal sebelumnya, baik pihak Panpel Persik Kediri maupun manajemen Persib sudah berulang kali mengingatkan kepada bobotoh untuk tidak datang ke Stadion Brawijaya.
“Dengan tetap datang ke Kediri, kami menangkap adanya indikasi kesengajaan agar Persib terkena sanksi dan tampaknya kedatangan mereka ini juga terencana dan terorganisir. Tapi, saya berharap, indikasi itu tidak benar,” kata Andang dalam keterangannya, Jumat (4/8).
Atas kejadian ini, Andang kembali mengajak kepada seluruh suporter untuk tidak datang mendukung langsung tim pada partai tandang selanjutnya.
Persib Bandung dijatuhi denda sebesar Rp 25 juta akibat ulah suporter bobotoh yang nekat datang ke stadion saat laga tandang melawan Persik Kediri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News