Sontoloyo, Motif Pelaku Mutilasi di Bogor Cuma Gegara Handjob
Sabtu, 18 Maret 2023 – 17:25 WIB
Adapun, pelaku memotong bagian kepala dan kedua kaki korban. Untuk badan dan tangan dimasukan ke dalam koper dan kepala serta kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Tigaraksa, Tangerang.
"Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
AKBP Iman Imanuddin sebut mutilasi yang dilakukan oleh DA diketahui karena pelaku menolak melakukan handjob yang diminta korban, hingga terjadi pertengkaran
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News