Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lahan Ranca Upas Motor Trail
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polresta Bandung tengah menyelidiki unsur pidana, dalam kasus dugaan pengerusakan kawasan Ranca Upas, pada acara motor trail.
Adapun, beberapa saksi dari pihak panitia sudah menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk mendata kerusakan di kawasan wisata alam termasuk area yang ditanami bunga rawa.
“Kami sudah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melihat ke lokasi, melihat seberapa dampak kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh event tersebut dan kami akan lihat bagaimana penilaiannya,” katanya di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (9/3).
Kata Kusworo, pihak panitia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pengelola Ranca Upas. Namun demikian, polisi akan lebih dulu memproses terkait pencantutan logo beberapa instnasi di dalam baliho.
“Dari pihak panitia sudah melakukan ganti rugi kepada pihak Ranca Upas, namun kami maksimalkan dulu untuk pemeriksaan ini, kami akan dalami terkait pencantuman logo beberapa instnasi di dalam baliho yang diduga dilakukan tanpa izin,” ujarnya.
Kemudian, pihak polisi juga sudah meminta keterangan beberapa saksi dari panitia penyelenggara, termasuk mengenai event yang berlangsung tidak kondusif.
“Ada 6 orang yang kami periksa termasuk dari pihak panitia maupun dari pihak Ranca Upas dan saksi-saksi terkait,” tuturnya.
Polresta Bandung menyelidiki unsur pidana yang terjadi dalam acara motor trail yang merusak kawasan Ranca Upas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News