Penganiaya Pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari Diancam Hukuman Mati

Selasa, 07 Maret 2023 – 01:00 WIB
Penganiaya Pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari Diancam Hukuman Mati - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat mengintrogasi Ahmad, pelaku penganiayaan pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

Sehingga, polisi menerapkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, yang dilapis pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Ahmad, pelaku yang menganiaya pasangan suami istri (pasutri) di Perumahan Puri Agung Lestari, diancam pasal berlapis hingga hukuman mati.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News