Penganiaya Pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari Diancam Hukuman Mati
Selasa, 07 Maret 2023 – 01:00 WIB
![Penganiaya Pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari Diancam Hukuman Mati - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/03/06/xih1c-5dkk.jpg)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat mengintrogasi Ahmad, pelaku penganiayaan pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com
Sehingga, polisi menerapkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, yang dilapis pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Ahmad, pelaku yang menganiaya pasangan suami istri (pasutri) di Perumahan Puri Agung Lestari, diancam pasal berlapis hingga hukuman mati.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News