Dengan Alasan Demi Buang Sial, Pelaku Tabrak Lari di Depok Sempat Berencana Kabur ke Jakarta
Kamis, 23 Februari 2023 – 12:50 WIB
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Sawangan Depok pada Rabu (15/2) sekira pukul 13.10 WIB.
Kemudian, pelaku membuang korban di kebun kosong, di wilayah Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun. (mcr19/jpnn)
AKBP Bonifacius Surano sebut pelaku tabrak lari sempat menyuruh istrinya membuang jaket dan topi yang digunakan saat kejadian dengan alasan untuk buang sial.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News