Terapis Sadis Aniaya Bocah Autis, Arist Merdeka Sirait: Cabut Izin Terapi Pelaku!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, turut berkomentar terkait kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang terapis di salah satu rumah sakit di Depok, terhadap salah seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) sata melakukan terapi.
Dirinya menyebut bahwa Komnas PA mendukung Polres Metro Depok yang telah menetapkan terapis tersebut sebagai tersangka.
“Apa yang dilakukan terapis itu tak manusiawi dan menyiksa anak,” ucap Arist Merdeka.
Sehingga, Komnas PA sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak yang diberi mandat, tugas dan fungsi untuk mememberikan pembelaan dan perlindungananaka di Indonesia, meminta dan mendesak Polres Metro Depok untuk menerapkan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun enam bulan penjara dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar rumah sakit dapat bertanggung jawab dan mengevaluasi atas kejadian tersebut.
“Atas kasus ini pihak rumah sakit harus bertanggung jawab dan wajib mengevaluasi semua bentuk dan cara terapis dalam memberikan layanan terapi terhadap ABK,” terangnya.
Sedangkan bagi para orang tua yang membutuhkan layanan terapis untuk memulihkan psikologis ABK, harus selektif dalam menggunakan jasa terapi.
“Orang tua harus memeriksa dan selektif untuk menggunakan jasa terapis, baik yang disediakan rumah sakit dan tempat-tempat terapi lainnya,” ujarnya.
Arist Merdeka Sirait minta izin oknum terapis sadis yang melakukan tindak kekerasan kepada bocah autis dicabut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News