Tok! Polisi Tetapkan Terapis Sadis Penganiaya Bocah Autis Sebagai Tersangka

Jumat, 17 Februari 2023 – 18:10 WIB
Tok! Polisi Tetapkan Terapis Sadis Penganiaya Bocah Autis Sebagai Tersangka - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda 72 juta,” ujarnya. (mcr19/jpnn)

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady sebut terapis sadis yang telah melakukan kekerasan terhadap bocah autis sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News