Tok! Polisi Tetapkan Terapis Sadis Penganiaya Bocah Autis Sebagai Tersangka
Jumat, 17 Februari 2023 – 18:10 WIB
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda 72 juta,” ujarnya. (mcr19/jpnn)
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady sebut terapis sadis yang telah melakukan kekerasan terhadap bocah autis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News