Begini Pengakuan Ade Bogel Penyiksa Anak Kandung Hingga Tewas di Cimahi

Rabu, 08 Februari 2023 – 18:00 WIB
Begini Pengakuan Ade Bogel Penyiksa Anak Kandung Hingga Tewas di Cimahi - JPNN.com Jabar
Ade Bogel (34), ayah penyiksa anak kandung di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Menurutnya, Ade juga merupakan seorang residivis kasus pencurian.

“Pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain, pelaku pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti, kasusnya pencurian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Ade Bogel (34), ayah penyiksa anak kandungnya di Cimahi dihadirkan dalam press rilis pengungkapan kasus penganiayaan. Begini pengakuannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News