Begini Pengakuan Ade Bogel Penyiksa Anak Kandung Hingga Tewas di Cimahi
Menurutnya, Ade juga merupakan seorang residivis kasus pencurian.
“Pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain, pelaku pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti, kasusnya pencurian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Ade Bogel (34), ayah penyiksa anak kandungnya di Cimahi dihadirkan dalam press rilis pengungkapan kasus penganiayaan. Begini pengakuannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News