Ayah Penyiksa Anak Kandung Hingga Tewas di Cimahi Terancam Pidana Mati

Rabu, 08 Februari 2023 – 17:55 WIB
Ayah Penyiksa Anak Kandung Hingga Tewas di Cimahi Terancam Pidana Mati - JPNN.com Jabar
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, CIMAHI - Ayah penyiksa anak kandung di Kota Cimahi Ade Bogel (34) diancam dengan pidana maksimal yaitu hukuman mati. Pasalnya, Ade menganiaya dua anak kandungnya sendiri berinisial AH (10) dan AA (12).

Akibatnya, anak bungsunya AH (10) meninggal dunia dan AA (12) mengalami luka lebam serius di sekujur tubuhnya.

Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2).

Aldi mengatakan, polisi mengenakan Pasal 340 tentang pembunuhan rencana karena pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan itu kepada dua anaknya.

Sebelumnya, pelaku juga acap kali melakukan tindakan serupa kepada dua anaknya.

“Dari konstruksi hukum yang kami bangun, kami sepakat para penyidik untuk juga memasang Pasal 340 dari konstruksi hukum yang kami bangun karena ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali, tetapi dilakukan sebelumnya juga sehingga konstruksinya memasang Pasal 340,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa kerap menganiaya kedua anaknya. Sementara, para tetangga di lingkungan rumahnya menyebut bahwa sering mendengar suara benturan dari rumah kontrakan itu.

Ayah penyiksa anak kandung hingga tewas di Kota Cimahi, terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News