1.207 Butir Obat Keras Diamankan Polisi Dari Kios Depan Universitas Pakuan Kota Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, mengamankan MI (22) yang merupakan pengedar obat keras jenis G.
Pelaku diamankankan di sebuah kios rokok pinggir jalan di depan Kampus Pakuan, Baranangsiang, Kota Bogor, pada Selasa (31/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan MI ditangkap berikut barang bukti berupa ribuan obat terlarang atau obat keras jenis G.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya, ditemukan barang bukti dengan total 1.207 butir obat keras,” ucapnya, Jumat (3/2).
1.207 butir itu terdiri dari 1.032 butir obat keras jenis pil hexymer, 150 butir obat keras jenis tramadol dan 25 butir obat keras jenis pil trihexphenidyl.
Selain itu, dirinya menjelaskan barang bukti lain yang juga ikut disita adalah uang kertas Rp 289.000 yang diduga hasil penjualan, satu buah tas selempang warna hitam untuk menyimpan obat keras dan satu handphone sebagai alat transaksi penjualan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dia hanya menjualkan barang haram itu dengan upah Rp 500 ribu setiap pekannya,” ujarnya.
Dirinya menyebut kasus ini masih akan terus didalami, termasuk siapa pemilik obat keras yang sebenarnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota amankan pengedar obat keras di depan kampus Universitas Pakuan. 1.207 obat keras jenis G diamankan petugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News