17 Bulan Kasus Subang, Begini Kata Kapolda Jabar Irjen Suntana
Hingga saat ini, polisi masih belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, polisi harus menangani kasus itu sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga tidak bisa secara asal menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, kata Ibrahim, polisi tidak bisa asal dalam menetapkan tersangka dalam sebuah kasus pidana. Penetepan tersangka harus didasarkan alat bukti yang kuat.
"Untuk itu, memang pembuktian tersebut harus selaras untuk tidak mendiskriminasi atau menuduh seseorang tanpa alat bukti dan keterkaitan sesuai UU tersebut," ucapnya.
Adapun sejauh ini, sudah ada 122 saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus ini.
Kendati sudah banyak meminta keterangan dari ratusan saksi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi hanya bertambah satu, inisial S itu," tuturnya. (mcr27/jpnn)
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menyampaikan perkembangan terbaru pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News