Polrestabes Bandung Tangkap 72 Bandit yang Beraksi Sejak Awal Tahun 2023

Kepada para tersangka dikenai sejumlah pasal yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 365 untuk kasus curas dengan ancamana pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian, Undang-Undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP untuk kasus penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, Aswin pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan aksi kejahatan yang terjadi kepada kepolisian.
Dengan adanya laporan tersebut, maka polisi bisa segera melakukan proses hukum dan mengungkap kasus tersebut.
"Jadi yang 72 orang yang kami tahan adalah sebagian besar viral di medsos. Makanya warga Bandung apabila memviralkan suatu peristiwa pidana, jangan lupa melaporkan juga ke polisi agar segera diungkap polisi," ucapnya.
Pihaknya akan tetap berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga Kota Bandung dengan menindak para pelaku aksi kejahatan.
Bahkan, jajarannya tak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan.
Polrestabes Bandung mengungkap 60 kasus kejahatan yang terjadi di Kota Bandung. Total ada 72 bandit yang diamankan polisi sejak awal tahun 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News