Kurang dari 6 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Pelajar di Bandung
Aswin pun mengimbau kepada para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memberikan ponsel pada anak.
Anak agar jangan menggunakan ponsel di tempat publik sebab bisa mengundang aksi kejahatan.
“Imbauan orang tua agar mengingatkan anak yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa, agar tidak menggunakan hp pada saat di tempat umum, artinya di pinggir jalan, halte, atau warung pinggir jalan itu hati-hati. Sebaiknya gunakan hp di tempat tertutup agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini,” ungkapnya.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi tangkap pelaku penjambretan dengan korban pelajar SD. Tersangka ditangkap kurang dari 6 jam pasca kejadian.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News