Kurang dari 6 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Pelajar di Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap pelaku aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Kresna, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Aksi penjambretan itu dilakukan dua pemuda berinisial RP dan DDS dengan korban siswi kelas 6 SD.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, aksi kejahatan itu terjadi pada Kamis (12/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi pun berhasil melumpuhkan pelaku kurang dari 6 jam dari waktu kejadian.
“Kronologisnya, di siang hari di Jalan Kresna, korban sedang berjalan pulang sekolah sambil pegang satu handphone. Kemudian, datang dua pelaku dengan menggunakan motor dan merebut handphone korban,” kata Aswin dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (13//1).
Seusai diambil ponsel koban, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
“Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 2 juta, lalu korban melapor ke Polsek Cicendo dan atas kesiagaan tim reskrim dipimpin Kapolsek, berhasil menangkap dua pelaku yang sekarang sudah dilakukan penahanan di Polrestabes Bandung,” jelasnya.
Adapun kejadian penjambretan ini sempat viral di media sosial dan memunculkan beragam reaksi dari warganet.
“Sekang sudah ditangkap tim reskrim Polsek Cicendo, jadi hanya hitungan jam sudah menjawab permasalahan viral yang kemarin,” jelasnya.
Polisi tangkap pelaku penjambretan dengan korban pelajar SD. Tersangka ditangkap kurang dari 6 jam pasca kejadian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News