9 Objek Pajak Kota Depok Lampaui Target Realisasi PAD
jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sembilan objek pajak sukses melampaui target yang telah ditetapkan pada 2022.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan seluruh target pajak daerah telah terpenuhi sebelum 31 Desember 2022.
Sembilan sektor tersebut, terdiri atas target pajak hotel sebesar Rp 12 miliar dengan realisasi Rp 13 miliar, target pajak restoran sebesar Rp 229 miliar dengan realisasi Rp 238 miliar dan target pajak hiburan Rp 16 miliar dengan realisasi Rp 17 miliar.
Kemudian, target pajak reklame Rp33 miliar dengan realisasi Rp36 miliar, serta target pajak penerangan jalan sebesar Rp114 miliar dengan realisasi Rp120 miliar.
"PAD lain juga diperoleh dari pajak parkir targetnya sebesar Rp15 miliar dengan realisasi Rp20 miliar, pajak air tanah targetnya sebesar Rp15 miliar dengan realisasi Rp 16 miliar," ucap Wahid, Jumat (13/1).
Selanjutnya, target pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 376 miliar dengan realisasi Rp 378 miliar.
Serta target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yaitu Rp468 miliar dengan realisasi Rp517 miliar.
Pada 2022 realisasi seluruh pajak daerah melebihi 100 persen dengan PAD tertinggi dipegang oleh BPHTB.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono sebut ada sembilan objek pajak di Kota Depok yang melampaui target selama 2022. Ini perinciannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News