Gegara Dendam, Lima Pemuda di Bandung Melakukan Pembunuhan Berencana
“Awalnya istrinya (pelaku) diancam oleh korban di waktu sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tenpat, kemudian istri melapor pada suaminya itu,” ucapnya.
Setelah mendengar kabar tersebut, AS kemudian mengumpulkan teman-temannya dan terhimpun sebanyak 15 orang.
Dari 15 orang itu, menurutnya ada tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi massing-masing ada perannya, menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan dari tempat persiapan ke tempat kejadian perkara,” ucap Aswin.
Dari kelima pelaku, satu di antaranya dutembak kakinya karena melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalan waktu tidak terlalu lama,” tutur Aswin. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap lima pemuda yang melakukan pembunuhan berencana di Jatihandap, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News