Suami Penyiram Istri dengan Air Keras di Bandung Terancam Bui 10 Tahun
“Mereka sempat ngobrol di lokasi kejadian, kemudian terjadilah aksi penyiraman air keras tersebut. Di mana air keras itu informasi yang didapatkan dibeli secara online,” tuturnya.
Akibat terkena air keras, korban mengalami luka parah di bagian wajah, badan, dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS Al Ihsan, Kabupaten Bandung.
“Tiga bagian yang mengalami luka sangat seriu dan berat. Masih dirawat di RS Al Ihsan di daerah Baleendah, tersangka sudah ditahan di Polsek Padalarang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman sampai 10 tahun penjara,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Pelaku KDRT istri dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh korban terancam pidana 10 tahun penjara.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News