Suami Penyiram Istri dengan Air Keras di Bandung Terancam Bui 10 Tahun

Senin, 05 Desember 2022 – 20:45 WIB
Suami Penyiram Istri dengan Air Keras di Bandung Terancam Bui 10 Tahun - JPNN.com Jabar
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Pelarian Danil Satria Darma (31), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyiram istrinya dengan air keras di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berakhir sudah.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui kabur ke daerah Bekasi, Jawa Barat. Dua hari setelah kejadian, petugas yang mendapatkan laporan langsung bergegas mengejar tersangka.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, Danil menganiaya istrinya Dini Septi Widayanti (37) dengan cara menyiram air keras ke rubuh wanita tersebut.

Peristiwa nahas itu dilakukan tersangka pada Kamis (1/12) di Kampung Pos Wetan, RT 01/14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan penyiraman air keras kepada korban karena menolak diceraikan.

Sebab, korban diketahui meminta diceraikan oleh tersangka sejak beberapa tahun lalu.

“Secara nikah memang masih suami istri, tetapi proses cerai. Sementara mereka juga sudah pisah rumah. Jadi tersangka menolak cerai dengan korban,” katanya di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (5/12).

Aksi penyiraman itu, dilakukan tersangka di daerah tempat tinggal korban. Keduanya sempat bertemu di salah satu sudut jalan sebelum aksi penyiraman terjadi.

Pelaku KDRT istri dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh korban terancam pidana 10 tahun penjara.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News