Dor, Begal Sadis di Bandung Ditembak Polisi
Dalam penangkapannya, polisi juga menghadiahi timah panas kepada pelaku di bagian kaki kanannya.
Adapun, selain RP, polisi juga mengincar satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Tersangka itu ialah IK.
“Korban dirampas tasnya yang berisi ponsel, korbannya kemudian dilukai dengan senjata tajam kemudian setelah itu tersangka melarikan diri,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatannya itu. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi kejahatan di tempat lain.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan diancam pidana kurungan hingga 7 tahun.
“Satu orang lagi dalam status DPO sedang kami lakukan pencarian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aswin kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku untuk melakukan tindak kejahatan di jalanan, termasuk begal.
Polisi juga tidak akan segan memberi tindakan tegas dan terukur atas aksi pelaku begal yang mencoba melukai masyarakat maupun petugas kepolisian.
Polisi menangkap pelaku pembegalan yang menimpa warga di Jalan Cicendo, Kota Bandung. Peluru mendarat di kaki pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News