Teruntuk Kejari Kota Bogor, Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah
Dalam keputusan direktur jendral pendidikan islam Kementerian Agama RI, melarang adanya pembentukan lembaga, badan atau wadah selain daripada keaktifan secara mandiri untuk mengelola dana BOS tersebut yakni kepala madrasah, guru serta komite sekolah.
Selain itu, dana BOS Madrasah itu hanya diperuntukkan untuk operasional sekolah dan tidak diperuntukan untuk keperluan lainnya apalagi hal-hal yang melibatkan KKMI.
Pihaknya juga mempertanyakan integritas Kejari Kota Bogor sebagai aparat penegak hukum dalam mengusut kasus korupsi Dana BOS Madrasah itu.
Pihaknya mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang tidak menetapkan tersangka jajaran kepala madrasah yang terlibat mark up dalam kasus ini, serta Kemenag Kota Bogor sebagai instrumen petugas pelaksana dana BOS Madrasah Kota Bogor.
“Dari dasar itu maka sudah jelas ini semua ada permainan yang dibuat secara struktur, sistmetis dan masif. Kami mahasiswa menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Dana BOS Madrasah Kota Bogor ini," tegas Wahab.
“Penjarakan Kepala Kemenag Kota Bogor Dede Supriatna yang pada 2017 sebagai Kasubag TU Menag Kota Bogor. Pecat dan adili Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor yang diduga main mata dalam kasus dana BOS anggaran 2017-2018. Pecat dan adili Kepala kejaksaan Negeri Kota Bogor yang diduga melakukan pembiaran terhadap anak buahnya,” tutup Wahab. (mar7/jpnn)
Diduga terlibat kasus korupsi Dana BOS Madrasah, Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) minta Kejari tangkap Kepala Kemenag Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News