Bea Cukai Amankan Dua Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Bandung

Selasa, 15 November 2022 – 17:48 WIB
Bea Cukai Amankan Dua Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Bandung - JPNN.com Jabar
Petugas Bea Cukai Bandung dalam konferensi pers pengungkapan 576.640 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI) di Kabupaten Bandung, Selasa (15/11). Foto: sourecs for JPNN

“Karena memang sistem rokok ilegal ini jual putus, dia punya perencanaan misalnya ditangkap akan putus enggak bisa ke belakangnya. Dari yang produksi, perantara ini, lari lagi ke (pengedar) enggak saling memgenal. Mereka janjian di suatu tempat. Jadi ketika ujungnya ditangkap kami kesulitan mengungkapnya,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

Bea Cukai Kota Bandung mengamankan 576.640 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung. Dua pengedar diamankan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News