Bea Cukai Amankan Dua Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Kota Bandung mengamankan 576.640 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI) di Kabupaten Bandung.
Pengungkapan peredaran rokok ilegal ini dilakukan Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung.
“Total 576.640 batang, ini penindakan berasal dari pengembangan. Penindakannya dari satu mobil dan di situlah dikembangkan dari delapan TKP,” kata Kepala Bea Cukai Kota Bandung Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandung Jalan Cinambo, Selasa (15/11).
Budi menuturkan, ratusan ribu rokok ilegal ini bernilai Rp 670 juta apabila diuangkan dan negara negara mengalami kerugian lebih dari Rp 370 juta akibat rokol ilegal ini.
“Kerugian negara kurang lebih Rp 370 jutaan,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, rokok ilegal ini berasal dari luar wilayah Jawa Barat.
“Diindikasikan ini bukan dari Bandung dan bukan berasal dari produk rokok di Jawa Barat. Tidak ada kejelasan ini pabriknya di mana, keterangan pelaku dari pihak yang belum diketahui,” tutur dia.
Budi menjelaskan, petugas kesulitan memberantas kasus rokok ilegal hingga ke akar-akarnya. Sebabnya, transaksi rokok ilegal dilakukan dengan cara jual putus.
Bea Cukai Kota Bandung mengamankan 576.640 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung. Dua pengedar diamankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News