5 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Metro Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok sukses mengamankan lima orang sindikat pengedar narkoba.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pada 10 Oktober 2022, pihaknya mengamankan MA dengan barang bukti 25 gram sabu-sabu, di Jalan Raya Pabuaran, Bojonggede.
“Kemudian, dari hasil penyidikan dan pengembangan yang kami lakukan dari MA, kami berhasil mengamankan AS pada 19 Oktober 2022, dengan barang bukti berupa 21,69 gram sabu-sabu, dan uang tunai Rp 88 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba di Jalan Kali Suren, Tajurhalang,” ucapnya saat konferensi pers, Kamis (3/11).
Dirinya mengungkapkan pengembangan terus dilakukan hingga pada 25 Oktober 2022, pihaknya mengamankan R di Jalan H. Gozali, Susukan, Bojonggede dengan barang bukti berupa 214 gram kokaina.
“Pada Rabu 28 Oktober 2022, kami mengamankan PA dan MT dari hasil penyidikan. Dengan barang bukti 88,4 gram sabu-sabu di Jalan Haji Lisan, Jagakarsa,” terangnya.
Imran menjelaskan dari lima tersangka tersebut, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari P dan M yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Barang bukti yang kami amankan dari kelima tersangka tersebut, yakni sabu-sabu seberat 135,09 gram, kokain 214 gram, uang Rp 88 juta, 2 pack plastik klip, tiga timbangan, dan lima ponsel,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009.
Polres Metro Depok sukses mengamankan lima orang sindikat pengedar narkoba, dengan barang bukti 135,09 gram sabu-sabu, 214 gram kokain, uang Rp 88 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News