Ditinggal Meninggal Dunia oleh Bos, 2 Karyawan Curi Kain Seharga Ratusan Juta
Selasa, 01 November 2022 – 18:35 WIB
"Setelah mendapat laporan, tersangka berhasil ditangkap sebulan kemudian. Pengakuannya, mereka menjual secara ecer, setiap rol (harganya) Rp 4 juta untuk kebutuhan ekonomi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun. (mcr27/jpnn)
Jajaran Polsek Bandung Kulon menangkap pelaku pencurian kain rol yang dilakukan pekerjanya sendiri. Nominal harga kain yang dijual senilai Rp 250 juta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News