Dua Majikan Pelaku Penganiayaan ART di Bandung Barat Terancam 10 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua majikan pelaku penganiayaan kepada asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah di Perumahan Bukit Permata, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Keduanya yaitu YK dan LF yang berdasarkan hasil pemeriksaan telah melakukan tindakakan penganiayaan yang menyebabkan korban luka dan mengalami trauma psikis.
“Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau tersangka YK dan LF. Tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).
Niko menjelaskan, kedua pelaku sudah melakukan tindak penganiayaan dan penyekapan kepada korban selama tiga bulan. Sementara korban bekerja pada tersangka sudah hampir lima bulan.
Selama bekerja, korban kerap menerima tindakan-tindakan yang menyakitkan. Beberapa luka lebam pada wajah, kedua lengan, da punggung pun dialaminya.
“Mereka kemudian melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” jelasnya.
Kata Niko, sampai saat ini penyidik masih mendalami ihwal motif pelaku tega melakukan tindak kekerasan itu.
Adapun kini, pendampingan kepada korban sedang dilakukan. Niko menyebut, korban mengalami trauma atas perbuatan tang majikan padanya.
Polres Cimahi mengamankan pelaku penganiayaan ART di kediamannya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News