Dua Majikan Pelaku Penganiayaan ART di Bandung Barat Terancam 10 Tahun Bui
“Itu masih dalam lidik karena kejadian itu berlangsung kurang lebih 3 bulan jadi ART dan bekerja sudah 5 bulan. Tetapi kejadian sesuai pasal itu dari Agustus sampai Oktober ini masih didalami penyebab atau gimana terjadinya. Kami masih penyelidikan dan ini akan disampaikan waktu per waktu,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji ihwal pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada tersangka juga diancam Pasal 44 Tahun 2021 dan Pasal 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsidair Pasal 333 atau Pasal 170 Joo 351 dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi mengamankan pelaku penganiayaan ART di kediamannya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News